Tajukflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Padahal, sejumlah petinggi KIM telah mengumumkan niat mereka untuk mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

“Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden dari gabungan partai politik KIM atau Koalisi Indonesia Maju,” ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Idham, KPU tetap menunggu surat pemberitahuan tersebut sebelum KIM mendaftarkan Prabowo-Gibran ke KPU. Diketahui, KPU akan menutup pendaftaran pasangan capres-cawapres pada Rabu, 25 Oktober 2023, Pukul 23.59 WIB.

“Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU,” ungkap Idham.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dasco menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang perlu diselesaikan oleh Prabowo-Gibran sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Semalam, setelah pengumuman nama cawapres, hari ini masih ada beberapa persyaratan yang harus diurus,” kata Dasco ketika ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, pada Senin.

Selain itu, Dasco menegaskan bahwa tanggal 25 Oktober dipilih berdasarkan kesepakatan dengan partai koalisi, termasuk Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Gelora, Prima, dan Gibran Rakabuming Raka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.