Jakarta – Seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Sofyan, yang merupakan caleg PKS terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang, ditangkap karena kasus narkoba pada hari Sabtu (25/5) di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada Senin (27/5), Sofyan dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.
“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti.
Tersangka Sofyan diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Penulis : Alex K
Editor : MG
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya