Tajukflores.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengalami konflik internal. Hal itu digambarkan oleh aksi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Lapoaran tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 KUHP, yaitu pencemaran nama baik,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses,” ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. “Ada beberapa, tidak satu,” kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
“Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tuturnya.
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya