Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi sekadar “Mahkamah Kalkulator”. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK telah membuktikan dirinya sebagai lembaga yang tidak hanya menghitung angka, melainkan juga memperhatikan aspek-aspek hukum yang lebih luas.
“Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menyebut salah satu bukti MK bukan sekadar “Mahkamah Kalkulator” adalah terdapatnya istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.
“Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 Selanjutnya