Mendag: Barang Kiriman PMI yang Tertahan Bea Cukai Sudah Bisa Diambil!

Senin 06-05-2024, 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarnon-Hatta menyatakan bila barang bawaan pejerja migran yang tertahan oleh Bea Cukai sudah dapat diambil kembali, Senin (6/5/2024). Foto: RRI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarnon-Hatta menyatakan bila barang bawaan pejerja migran yang tertahan oleh Bea Cukai sudah dapat diambil kembali, Senin (6/5/2024). Foto: RRI

Jakarta – Barang-barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Bea Cukai akibat aturan pembatasan kini sudah bisa diambil.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Sidak Implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aturan baru Permendag Nomor 7 tahun 2024 merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya menuai banyak keluhan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendag baru ini berlaku surut, sehingga barang-barang kiriman PMI yang tertahan sebelumnya pun bisa diambil dengan aturan baru ini.

Baca Juga:  Jokowi Minta Wartawan Tanya Kaesang Soal Isu Larang Maju di Pilkada Jakarta 2024

“Jadi yang PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan-tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut. Jadi yang kemarin-kemarin boleh (diambil dengan) pakai Permendag ini,” ujar Zulhas, Senin (6/5).

Lebih lanjut, Zulhas menerangkan bahwa Permendag baru ini mengembalikan kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI ke aturan lama, yaitu Permendag 25 tahun 2022.

Artinya, barang kiriman PMI dengan nilai di bawah US$ 1.500 per tahun dibebaskan bea masuk.

Baca Juga:  Gaya Hidup Mewah Suami Maia Estainty yang Kini Terseret Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai

Sedangkan untuk barang kiriman yang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang sesuai aturan PMK 203 tahun 2017.

Selain itu, Permendag baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.

Namun, untuk bea masuk barang belanjaan ini, masih dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku oleh Bea Cukai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Pengguna Transaksi QRIS Meningkat Pesat, BI Catat Lonjakan Signifikan
Sumbang Rp126 Juta, Target PAD Pariwisata Manggarai Turun, Baru 4 Destinasi yang Berkontribusi!
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT
Hari Koperasi Indonesia 12 Juli, Kemenkop UKM Target 500 Koperasi Modern
Rupiah Hari Ini Menguat Naik ke Level Rp16.194 per Dolar, Didorong Pernyataan Powell
Pertamina Jatimbalinus Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM di Labuan Bajo
Realisasi PAD Manggarai Barat Tahun 2024 Stagnan, DPRD Mabar Optimis Capai Target
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB