Jakarta – Barang-barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Bea Cukai akibat aturan pembatasan kini sudah bisa diambil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Sidak Implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 di Bandara Soekarno-Hatta.
Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aturan baru Permendag Nomor 7 tahun 2024 merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya menuai banyak keluhan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendag baru ini berlaku surut, sehingga barang-barang kiriman PMI yang tertahan sebelumnya pun bisa diambil dengan aturan baru ini.
“Jadi yang PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan-tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut. Jadi yang kemarin-kemarin boleh (diambil dengan) pakai Permendag ini,” ujar Zulhas, Senin (6/5).
Lebih lanjut, Zulhas menerangkan bahwa Permendag baru ini mengembalikan kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI ke aturan lama, yaitu Permendag 25 tahun 2022.
Artinya, barang kiriman PMI dengan nilai di bawah US$ 1.500 per tahun dibebaskan bea masuk.
Sedangkan untuk barang kiriman yang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang sesuai aturan PMK 203 tahun 2017.
Selain itu, Permendag baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.
Namun, untuk bea masuk barang belanjaan ini, masih dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku oleh Bea Cukai.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K