Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian peringatkan secara keras bahwa untuk tidak kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.
Hal tersebut disampaikan pada saat memberikan arahan pada acara rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (19/07) kemarin.
“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dilain pihak, Tito juga meminta agar pihak pengamanan (TNI dan Polri) jeli dan dapat memahami situasi serta kondisi apabila kerumunan tersebut disebabkan oleh susupan.
“Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya