BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisatawan di kawasan Parapuar Labuan Bajo. Foto: Tajukflores.com/BPOLBF

Wisatawan di kawasan Parapuar Labuan Bajo. Foto: Tajukflores.com/BPOLBF

Labuan Bajo – Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) berkomitmen untuk mengembangkan Kawasan Pariwisata Terpadu Parapuar dengan pendekatan ekologis dan berbasis lingkungan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh, dalam Diskusi Kolaborasi Bersama Media pada Selasa (30/4) lalu.

“Kami ingin menjadikan Parapuar sebagai model pengembangan kawasan yang berbasis lingkungan. Parapuar akan tetap mengedepankan kontur aslinya sebagai Pintu Menuju Hutan dan pengembangan di dalam kawasan tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan,” kata Frans.

Baca Juga:  Aneh! Berdalih Pariwisata Terpadu, Disparbud Manggarai Sengaja Tulis Alamat Salah pada Lokasi Situs Liang Bua

Berkaitan dengan proses investasi yang sedang berjalan yakni dengan Dusit Internasional dan Eiger Indonesia,  BPOLBF juga berpegang teguh pada pedoman dan prinsip pembangunan berbasis lingkungan yang telah dibuat. Di mana, pembangunan yang dilakukan di dalam Kawasan Parapuar tidak boleh melebihi luasan lahan yang boleh dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti pada kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 129,6 hektar, yang boleh dimanfaatkan hanya seluas 20,05% dari total luasan lahan HPL. Sehingga para investor yang tertarik untuk membangun di kawasan areal HPL berpedoman pada ketentuan tersebut.

Baca Juga:  BPOLBF Target Investasi Rp2,8 Triliun untuk 4 Zona di Kawasan Parapuar Labuan Bajo

Selain itu, ketentuan lain tertuang dalam guidelines pembangunan kawasan Parapuar adalah, bangunan yang akan dibangun di Parapuar hanya diijinkan setinggi 10 meter dengan kapasitas bangunan hanya setinggi 2 lantai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : MG

Editor : MG

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Berita ini 1,772 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB