“Khusus pupuk (subsidi), insya Allah kami akan kawal distribusinya ke seluruh Indonesia. Kami sepakat pupuk ini digunakan, dan cukup menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Amran di Jakarta pada Rabu (21/2).
Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk subsidi menjadi lebih mudah. Tidak hanya melalui kartu tani, petani juga dapat mengakses pupuk hanya dengan KTP.
Dia menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah bersepakat dengan Pupuk Indonesia agar petani dapat mengakses pupuk hanya dengan menggunakan KTP.
Amran mengungkapkan bahwa sebelumnya masalah distribusi pupuk memerlukan kartu petani. Namun, sekitar 17-20 persen petani mengalami kesulitan karena lupa PIN kartu, kartu hilang, atau daerah sulit dijangkau.
“Masih banyak hambatan yang ditemukan, sehingga ada beberapa saudara kita tidak bisa mendapatkan pupuk. Hal ini juga berkontribusi pada penurunan produksi padi Indonesia,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.