Bandar Lampung – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan di Lampung jika pasangannya, Ganjar Pranowo, terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Program penghapusan kredit macet petani dan nelayan ini merupakan salah satu dari 21 program unggulan Ganjar-Mahfud untuk mengurangi beban ekonomi petani dan nelayan.
“Catat ini semua petani, nelayan, akan dibebaskan kalau selama ini bapak ibu petani dan nelayan mendapat pinjaman mendapat kredit, tidak bisa membayar, itu akan dibebaskan, akan diputihkan,” kata Mahfud dalam kampanye di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, 25 Januari 2024.
Mahfud mengatakan bahwa jumlah kredit macet petani dan nelayan di Lampung mencapai Rp688 miliar. Nilai tersebut menurutnya tidak terlalu besar dan tidak akan membebani keuangan negara.
Mahfud juga mengatakan bahwa jumlah kredit macet petani dan nelayan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan uang negara yang dikorupsi.
Menurutnya, jika korupsi diberantas dan 50% uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk menghapus kredit macet petani dan nelayan, maka nilainya hanya akan menjadi Rp344 miliar.
“Oleh sebab itu kalau korupsi diberantas, dapat 50 persen saja diambil Rp688 miliar untuk disubsidikan ke pelunasan hutang para petani dan nelayan itu jumlahnya hanya kecil,” tuturnya.
Diketahui, Mahfud MD mengunjungi Lampung pada hari ke-58 kampanye Pilpres 2024 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Lampung dan mempersiapkan solusinya.
Salah satu lokasi yang dikunjungi Mahfud yakni Desa Sungai Langka, Pesawaran, Lampung. Di lokasi tersebut Mahfud disambut warga untuk santap sore bersama sebelum melanjutkan kampanyenya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.