Mahfud Bakal Hapus Kredit Macet Petani dan Nelayan Rp688 Miliar

Jumat, 26 Januari 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Tajukflores.com

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Tajukflores.com

Bandar Lampung – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan menghapus kredit macet petani dan nelayan di Lampung jika pasangannya, Ganjar Pranowo, terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Program penghapusan kredit macet petani dan nelayan ini merupakan salah satu dari 21 program unggulan Ganjar-Mahfud untuk mengurangi beban ekonomi petani dan nelayan.

“Catat ini semua petani, nelayan, akan dibebaskan kalau selama ini bapak ibu petani dan nelayan mendapat pinjaman mendapat kredit, tidak bisa membayar, itu akan dibebaskan, akan diputihkan,” kata Mahfud dalam kampanye di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, 25 Januari 2024.

Mahfud mengatakan bahwa jumlah kredit macet petani dan nelayan di Lampung mencapai Rp688 miliar. Nilai tersebut menurutnya tidak terlalu besar dan tidak akan membebani keuangan negara.

Mahfud juga mengatakan bahwa jumlah kredit macet petani dan nelayan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan uang negara yang dikorupsi.

Baca Juga:  Kominfo Sebut TV Digital Momentum Lahirnya Tenaga Kerja Kreatif di Daerah

Menurutnya, jika korupsi diberantas dan 50% uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk menghapus kredit macet petani dan nelayan, maka nilainya hanya akan menjadi Rp344 miliar.

“Oleh sebab itu kalau korupsi diberantas, dapat 50 persen saja diambil Rp688 miliar untuk disubsidikan ke pelunasan hutang para petani dan nelayan itu jumlahnya hanya kecil,” tuturnya.

Diketahui, Mahfud MD mengunjungi Lampung pada hari ke-58 kampanye Pilpres 2024 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Lampung dan mempersiapkan solusinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB