Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan tiga menteri lainnya di Kabinet Indonesia Maju, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Jumat, 5 April 2024.

“Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Sebut Penyusunan Kabinet Hak Prerogatif Prabowo, Jokowi Bakal Dilibatkan

Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran Airlangga dan 3 menteri, termasuk DKPP tersebut. Ia juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

“Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan,” katanya.

Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Baca Juga:  Nikah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan, Pernikahan Iptu Alvian dan Karina Dinda Lestari Hancur Sekejap karena Perselingkuhan

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin (1/4).