Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan tiga menteri lainnya di Kabinet Indonesia Maju, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Jumat, 5 April 2024.
“Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).
Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran Airlangga dan 3 menteri, termasuk DKPP tersebut. Ia juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.
“Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan,” katanya.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya