MNC Mengancam Demokrasi Indonesia

Kamis, 9 Januari 2020 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Grup MNC agar Mahkamah Konstitusi mengubah isi UU Penyiaran 2002 adalah ancaman bagi kita semua.

Grup MNC meminta MK menetapkan bahwa UU Penyiaran 2002 juga mengatur penyiaran melalui internet.

Mereka galau karena yang diatur selama ini oleh UU Penyiaran 2002 cuma perusahaan-perusahaan televisi dan radio yang bersiaran free to air (misalnya RCTI dan Trijaya FM, yang siarannya ditangkap melalui antena biasa), yang bersiaran melalui kabel (misalnya First media), atau yang bersiaran melalui satelit (misalnya Indovision) .

Mereka galau karena pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia tidak mengatur layanan Over The Top, yakni layanan siaran melalui internet, seperti NetFlix ataupun Youtube.

Muatan UU Penyiaran memang perlu disesuaikan.

UU Penyiaran 2002 dibuat 18 tahun yang lalu. Dalam definisi penyiarannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan penyiaran adalah “siaran yang dipancarluaskan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Baca Juga :  Bias Gender dalam Pemberitaan Prostitusi Artis

Karena definisi itu, siaran melalui internet tidak diatur.

Para pembuat UU dulu mungkin tidak pernah membayangkan akan ada NetFlix atau Youtube. Tapi sejarah berjalan cepat. Dalam beberapa tahun terakhir ini meledak siaran televisi ataupun audio melalui internet.

Fenomena Youtuber adalah contoh terbaik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Dikenal Sebagai Daerah Subur, Buah Impor Membanjiri Manggarai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:22 WIB

Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Kamis, 30 November 2023 - 19:28 WIB

Putra Bungsu Raffi Ahmad Disebut Balita Terkaya, Segini Total Harta Milik Cipung

Kamis, 30 November 2023 - 18:39 WIB

Dokter Richard Lee Diduga Tantang Elia Debat dengan Dondy Tan, Bahas Nabi Isa

Kamis, 30 November 2023 - 15:40 WIB

Terungkap Kebenaran Hubungan BCL dan Ariel Noah: Mereka Sering Lakukan Hal Ini Berdua

Berita Terbaru

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram. (Foto : Instgram/@_bcltiko)

Entertainment

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:01 WIB