MNC Mengancam Demokrasi Indonesia

Kamis 09-01-2020, 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Grup MNC agar Mahkamah Konstitusi mengubah isi UU Penyiaran 2002 adalah ancaman bagi kita semua.

Grup MNC meminta MK menetapkan bahwa UU Penyiaran 2002 juga mengatur penyiaran melalui internet.

Mereka galau karena yang diatur selama ini oleh UU Penyiaran 2002 cuma perusahaan-perusahaan televisi dan radio yang bersiaran free to air (misalnya RCTI dan Trijaya FM, yang siarannya ditangkap melalui antena biasa), yang bersiaran melalui kabel (misalnya First media), atau yang bersiaran melalui satelit (misalnya Indovision) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka galau karena pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia tidak mengatur layanan Over The Top, yakni layanan siaran melalui internet, seperti NetFlix ataupun Youtube.

Muatan UU Penyiaran memang perlu disesuaikan.

UU Penyiaran 2002 dibuat 18 tahun yang lalu. Dalam definisi penyiarannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan penyiaran adalah “siaran yang dipancarluaskan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Karena definisi itu, siaran melalui internet tidak diatur.

Para pembuat UU dulu mungkin tidak pernah membayangkan akan ada NetFlix atau Youtube. Tapi sejarah berjalan cepat. Dalam beberapa tahun terakhir ini meledak siaran televisi ataupun audio melalui internet.

Fenomena Youtuber adalah contoh terbaik.

Saat ini kita mengenal banyak sekali Youtuber dengan jumlah subscriber dan penonton yang luar biasa besar. Saya sebut saja beberapa nama paling top: Atta Halilintar 25 juta subscriber, Ria Ricis 22 juta, Gen halilintar 17 juta Baim Wong sekitar 15,7 juta. Dedi Corbouzier 11 juta.

Viewersnya pun luar biasa. Jumlah penonton video terpopuler Atta Halilintar bisa mencapai 30 juta. Buat si youtuber ini adalah sumber pemasukan uang luar biasa.

Pertanyaannya: siapa yang membayar Atta dkk? Bukan Youtube. Youtube hanya menyediakan platform digital bagi para youtubers untuk berkreasi. Adapun uang mengalir dari pemasang iklan yang tergiur dengan popularitas para Youtubers itu. Para pengiklan membayar Youtube, dan kemudian Youtube akan menshare sebagian pemasukan (sekitar 50% ) dari pengiklan kepada Youtuber.

Ini nampak menguntungkan semua pihak. Pengiklan mendapat media beriklan yang relatif murah, lebih segmented. Youtube mendapat uang dari pengiklan. Youtuber dapat uang dari Youtube. Penonton Youtube bahagia mendapat tontonan gratis. Lebih jauh lagi, setiap warga sebenarnya bisa menjadi youtuber, membuat konten dengan biaya murah dan dikenal publik, tanpa harus melalui media besar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB