Modus Baru! Pasutri di Jakarta Gondol Rp3 Miliar dari Penipuan Sertifikat Rumah

Minggu 31-03-2024, 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri asal Cakung, Hasan dan Maisaroh saat menjalankan aksi penipuan. Foto: Instagram @kabarnegri

Pasutri asal Cakung, Hasan dan Maisaroh saat menjalankan aksi penipuan. Foto: Instagram @kabarnegri

Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Hasan dan Maisaroh menjadi buronan setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap 11 orang dengan modus menggadaikan sertifikat rumah Aspal (aspal/palsu) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Total kerugian dari aksi penipuan ini mencapai hampir Rp 3 Miliar.

Menurut informasi yang dihimpun dari akun Instagram @kabarnegri, Hasan dan Maisaroh bekerja sama dengan seorang mediator untuk mencari pendana (korban).

Modus Baru! Pasutri di Jakarta Gondol Rp 3 Miliar dari Penipuan Sertifikat Rumah
Modus penipuan sertifikat rumah berkedeok keuntungan besar dilakukan pasutri di Cakung, Jakarta Timur, Hasan dan Maisaroh. Foto: Instagram

Para korban diiming-imingi keuntungan 10% dari uang yang mereka pinjamkan dengan jaminan sertifikat rumah dan kontrakan milik pelaku.

Namun, setelah uang ditransfer, para korban tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan. Ketika mereka mencoba menagih, Hasan dan Maisaroh menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:  Korban Dugaan Penipuan Hakim di Manggarai NTT Rp60 Juta Capai Belasan Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat yang dijaminkan kepada para korban ternyata Aspal atau palsu. Sertifikat tersebut digandakan sebanyak mungkin untuk ditipu kepada banyak korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : A

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB