Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum penyebar ideologi khilafah di wilayah itu.
“Kami setuju. Silahkan polisi menangkap dan memproses manusia-manusia yang suka menyebar paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim di Kupang, Senin (1/6)
Abdul mengatakan hal itu, berkaitan dengan penangkapan pasangan suami isteri yang menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya dan beritakan, Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang Brigade Meo menangkap pasangan suami istri yang sejak Kamis (28/5) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kota Kupang yang meresahkan warga.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (30/5).
Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya