MUI juga meminta aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui jaringan yang selama ini beroperasi di NTT.
“Kita harapkan, polisi tidak hanya berhenti setelah menangkap pasangan suami isteri ini, tetapi mengunkap jaringan yang lebih dalam karena berdasarkan informasi, kelompok ini sudah lama melakukan aktivitas di daerah ini,” katanya.
Dia berharap, semua yang terlibat dalam jaringan ini dapat diproses sesuai hukum, karena aktivitas yang dilakukan selama ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah sepakat NKRI harga mati dan tidak bisa di-tawar-tawar lagi, sehingga siapapun yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keutuhan NKRI harus di proses secara hukum,” pungkasnya. (Ant)
Halaman : 1 2