OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree dengan TWP90 16,44%

Jumat 02-02-2024, 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Foto: Istimewa

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggali informasi terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang terjadi di PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang mencapai 16,44 persen pada tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga:  Studi: Bukan Mafia, Ini Faktor Penyebab Maraknya Judi Online di Indonesia!

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, penyelidikan ini difokuskan untuk memahami apakah kerugian yang dialami oleh Investree disebabkan oleh risiko bisnis atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga:  Daftar Pinjol Akhir Tahun 2023 yang Perlu Kamu Coba: Aman dan Legal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Alex K

Berita Terkait

Pengguna Transaksi QRIS Meningkat Pesat, BI Catat Lonjakan Signifikan
Sumbang Rp126 Juta, Target PAD Pariwisata Manggarai Turun, Baru 4 Destinasi yang Berkontribusi!
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT
Hari Koperasi Indonesia 12 Juli, Kemenkop UKM Target 500 Koperasi Modern
Rupiah Hari Ini Menguat Naik ke Level Rp16.194 per Dolar, Didorong Pernyataan Powell
Pertamina Jatimbalinus Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM di Labuan Bajo
Realisasi PAD Manggarai Barat Tahun 2024 Stagnan, DPRD Mabar Optimis Capai Target
Berita ini 28 kali dibaca