OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI karena Tidak Sehat

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Foto: Istimewa

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Foto: Istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Gerhana Matahari Total 8 April 2024: Tidak Terlihat di Indonesia, Tapi Bisa Disaksikan Online

“Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Kemenparekraf Proyeksikan 4 Tren Utama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di 2024

Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pengawasan intensif terhadap PT SMEFI selama beberapa waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Di Depan DPR, Menkeu Sri Mulyani Bicara Defisit Anggaran Tahun 2025
Beras Impor Indonesia Capai 1,7 Juta Ton, Hampir Semua Negara Asean Jadi Penyumbang
Diragukan Lawan, Prabowo Yakin APBN Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis
Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Sarat Masalah, Ini Respon Kemenkeu
UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Karyawan Pensiun dan PHK Dapat Pesangon dan Uang Penghargaan
8 Provinsi Belum Bentuk Komite Daerah Ekonomi Syariah, Termasuk Papua, Bali dan NTT
Pengunggah Tuding Bea Cukai Pungut Pajak Peti Mati Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Belum Paham Aturan
Dirut Bank NTT Pantas Dicopot, Tahun 2023 Lalu Laba Bersihnya Turun Drastis!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:05 WIB

Undang Sebastian Salang, Anggota Muda PMKRI Cabang Maumere Dukung Seniornya di Pilgub NTT 2024

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB

Pernyataan Tegas Ketum Golkar soal Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau DKI Jakarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:45 WIB

Reformasi Birokrasi dan Pemberdayaan Pariwisata, Visi Thomas Dohu untuk Manggarai

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Sahabat OASE Sikka Gelar Konsolidasi, Dukung Orias Petrus Moedak dan Sebastian Salang Pimpin NTT

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:42 WIB

Maju Pilkada Matim 2024, Ferdy Hasiman Ingin Bangun Manggarai Timur dengan Cara Modern

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:48 WIB

Tak Diundang saat Acara Besar PDIP Jadi Bukti Masalah Jokowi dengan Megawati Belum Selesai

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:11 WIB

Soal Alasan Efektifitas DPR RUU Kementerian Negara, Formappi: Makin Gemoy Kabinetnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:08 WIB

Selain di DKI, PDIP Juga Siapkan Ahok di Pilgub Sumut 2024

Berita Terbaru