Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
“Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pengawasan intensif terhadap PT SMEFI selama beberapa waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya