Pemerintah Diminta Tunda Penerapan KRIS, RS Swasta Bakal Kerepotan

Sabtu 18-05-2024, 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan dilaksanakan secara penuh pada 30 Juni 2025.

Timboel khawatir KRIS akan menimbulkan masalah baru bagi rumah sakit (RS) swasta, terutama terkait dengan biaya renovasi ruang perawatan.

“KRIS nantinya akan membuat iuran peserta mandiri menjadi satu iuran (single tarif) karena menggunakan satu ruang perawatan. Hal ini akan menuntut RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan sesuai standar KRIS,” ujar Timboel dalam perbincangannya dengan RRI, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya, apakah RS swasta memiliki anggaran yang cukup untuk merenovasi ruang perawatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu ruangan? Apakah pemerintah bersedia memberikan kredit untuk membantu RS swasta dalam melakukan renovasi?” tanya Timboel.

Baca Juga:  Iuran BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya

Timboel meyakini bahwa banyak RS swasta saat ini hanya mampu melakukan renovasi jika dibantu dengan dana pinjaman dari pemerintah.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan pihak JKN untuk lebih bijak dan mengkaji kembali semua hal terkait sebelum menerapkan KRIS,” tegas Timboel.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan menghapus diskriminasi berdasarkan kelas.

Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama rata, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB