Kupang – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong para pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mendaftarkan merek dagang mereka.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Johny Lie Rohi, mengatakan pendaftaran merek dagang penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual pelaku UMK dan mencegah merek mereka diklaim oleh pihak lain.
Ia pun menyampaikan kasus Ayam Geprek Bensu di Indonesia sebagai contoh pentingnya pendaftaran merek dagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Provinsi NTT dalam pengembangan ekonomi kreatif mengalami permasalahan, salah satunya belum memiliki hak kekayaan intelektual, salah satunya dalam hal pendaftaran merek dagang,” kata Johny di Kupang, Rabu (28/2).
Johny menjelaskan bahwa selama ini para pelaku UMK NTT hanya fokus pada branding merek untuk meningkatkan penjualan. Namun, jika merek tersebut tidak didaftarkan, ada pihak lain yang bisa mengklaim dan meminta ganti rugi.
Untuk mendorong pendaftaran merek dagang, Disparekraf NTT berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 15 Maret 2022. MoU tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Melalui kerja sama ini, pada tahun 2023, Disparekraf NTT telah memfasilitasi 125 pelaku UMK yang tersebar di sembilan kabupaten di NTT untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, salah satunya merek dagang.
Johny menargetkan 100 UMK di NTT mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka pada tahun 2024.
Penulis : Rini Kuriniati
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya