Jakarta– Artis Sandra Dewi kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (15/5) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Menurut informasi yang dihimpun, Sandra Dewi tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia terlihat membawa sejumlah berkas dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menanti.

Baca Juga:  Terbukti Melakukan Perzinahan, Keuskupan Ruteng Jatuhkan Hukuman Suspensi ke Romo Agustinus Iwanti

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Sandra Dewi. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada Kamis (4/4/2024) selama 4,5 jam.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Baca Juga:  Status Tersangka Jonas Salean Dinilai Tindakan Aneh bin Ajaib Kejati NTT

Kejagung menduga terjadi korupsi dalam kegiatan jual beli timah konsentrat PT Timah Tbk di mana Harvey Moeis diduga melakukan persekongkolan dengan oknum PT Timah untuk mendapatkan kuota timah konsentrat yang tidak sesuai dengan haknya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.