Tajukflores.com – Kader PKS yang merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S resmi dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil.

“Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga:  Duh, Hakim Cabul di PN Lahat Sumsel Rekam Rekan Perempuan Saat Mandi

Dia menyebut nantinya posisi tersangka S akan digantikan oleh caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya sesuai dengan UU (undang-undang),” ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu.

Baca Juga:  Kembali Ditangkap 3 Kalinya dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Merasa Tertekan dan Menangis

Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait peran dan posisi tersangka S dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Untuk itu, dia meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.

“Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.