Tajukflores.com – Calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Menurutnya, selain pemodal, Caleg dari PKS itu juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia,” kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5).

Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian di salah satu toko di wilayah Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).

Nikolaus Tolen
Nick Tolen