Jakarta – Yayik Susilawati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembubaran paksa ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa), Santiamer Silalahi, pada 8 Mei 2024.
Santiamer menyebut ASN bernama Yayik Susilawati telah melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Peristiwa pembubaran ibadah tersebut terjadi di Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Benowo, Gresik, pada Rabu malam (8/5/2024) pukul 19.00 WIB.
“Pembubaran ibadah di GPIB Benowo, pukul 19.00,” kata Santiamer saat ditemui Bareskrim Polri pada Senin (13/5).
Santiamer bersama tiga koleganya di Galaruwa melaporkan Yayik Susilawati ke Bareskrim Polri dengan Pasal 175 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan bagi siapa saja yang dengan kekerasan atau ancaman menghalang-halangi secara terang-terangan pelaksanaan ibadah yang diizinkan oleh undang-undang.
“Dia membubarkan paksa, kami gunakan pasal 175 KUHP,” kata dia.
Dalam laporannya, Santiamer menyertakan barang bukti berupa video dan kesaksian dari pendeta di GPIB Benowo. Santiamer juga mengatakan bahwa Bareskrim menanggapi laporannya dengan positif dan meminta bukti berupa perkembangan terbaru.
“Bareskrim menanggapi positif. Mereka meminta bukti berupa perkembangan terbaru. Nanti malam kami sampaikan,” kata dia.
Peristiwa pembubaran ibadah ini terekam dalam video dan diberitakan oleh media massa. Yayik, yang diketahui sebagai salah satu staf TU di SMA Negeri 1 Cerme, Gresik, bersama suaminya datang ke lokasi ibadah dan meminta jemaat untuk menghentikan ibadah.
Berdasarkan penelusuran, Yayik Susilawati memang merupakan PNS di SMAN 1 Cerme. Hal ini terlihat dari website resmi SMA Negeri 1 Cerme Gresik, di mana Yayik terdaftar sebagai tenaga administrasi.
Status Yayik sebagai PNS dengan jabatan tenaga administrasi di SMA Negeri 1 Cerme telah terdaftar dengan jelas.
Kepala SMAN 1 Cerme Indah, Nusa Rini, membenarkan bahwa Yayik Susilawati adalah seorang staf Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.