Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman mengimbau anak usia di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor untuk menghindari meningkatnya angka kecelakaan berlalu lintas.
“Kita harapkan dengan adanya Operasi Patuh Turangga 2019 ini angka kecelakaan lalu lintas khususnya pengemudi kendaraan anak di bawah umur bisa ditekan,” katanya di Kupang, Senin (2/9).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan Operasi Patuh Turangga 2019 yang sudah dilakukan sejak 29 Agustus bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan berbintang dua itu mengatakan bahwa angka kecelakaan berlalu lintas di NTT memang terus meningkat setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan banyak pengendara bermotor baik roda dua dan roda empat yang tidak sadar akan keselamatan selama berkendaraan.
Ia mengatakan, dari data tahun 2017 dan tahun 2018 pasca-operasi patuh turangga pihaknya mencatat kenaikan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2017 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 37 kasus, sementara pada tahun 2018 menjadi 68 kasus.
“Tren kecelakaan lalu lintas tahun 2017 dan 2018 cukup mengalami peningkatan, baik kasus maupun korban prosentasenya mencapai 30 persen, sementara korban yang meninggal dunia mencapai 39 persen,” tambah dia.
Orang nomor satu di lingkup Polda NTT sendiri menambahkan bahwa untuk operasi patuh turangga saat ini yang ditindak adalah pengemudi yang saat sedang mengendarai kendaraan bermotor sambil menggunakan ponsel.
Disamping itu juga yang lawan arus, boncengan sepeda motor lebih dari dua orang dewasa, pengemudi dibawah umur, pengemudi tak gunakan helm SNI dan yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya