Tajukflores.com – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan istri tersangka Randy Badjideh, Ira Ua sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabbe di Pekanse, Kupang.
Penetapan tersangka baru ini menjawab keraguan publik perihal adanya pelaku lain dalam kasus Astri dan Lael.
Diketahui, Polda NTT sebelumnya menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di NTT ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya