Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui masing-masing berinisial S, W, AS dan I.
Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut dilakukan pada 26 Mei 2020 lalu melalui kerjasama tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami baru umumkan hari ini karena dalam beberapa pekan terakhir kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” ujarnya Sabtu (6/6).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Dari informasi tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan tim untuk penyelidikan di lapangan. Usai mendapatkan cukup informasi, polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap para pelaku tersebut.
Andhika mengatakan, saat melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku tersebut seorang pelaku berinisial S berusaha melawan aparat sehingga polisi terpaksa menembak ke bagian paha pelaku agar tak bisa melawan dan melarikan diri lagi.
“Keempat pelaku ini semuanya berprofesi sebagai penjual bawang di pasar di Kabupaten Ngada,” bebernya.
Usai penangkapan, kata dia, polisi pun menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah botol alat hisap, satu sachet kecil yang di dalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,44 gram, satu buah pipet atau alat isap serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya