Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui masing-masing berinisial S, W, AS dan I.

Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut dilakukan pada 26 Mei 2020 lalu melalui kerjasama tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada.

“Kami baru umumkan hari ini karena dalam beberapa pekan terakhir kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” ujarnya Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Dari informasi tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan tim untuk penyelidikan di lapangan. Usai mendapatkan cukup informasi, polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap para pelaku tersebut.

Andhika mengatakan, saat melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku tersebut seorang pelaku berinisial S berusaha melawan aparat sehingga polisi terpaksa menembak ke bagian paha pelaku agar tak bisa melawan dan melarikan diri lagi.

Redaksi