“Keempat pelaku ini semuanya berprofesi sebagai penjual bawang di pasar di Kabupaten Ngada,” bebernya.
Usai penangkapan, kata dia, polisi pun menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah botol alat hisap, satu sachet kecil yang di dalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,44 gram, satu buah pipet atau alat isap serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Andhika, terkait seorang pelaku yang melarikan diri, hal tersebut karena ketakutan, namun akhirnya pelaku berinisial AS itu menyerahkan diri ke Polres Ngada untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk sementara, lanjut dia, terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar.
“Dan saat ini Satuan Resnarkoba sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut, untuk mencari tahu jaringannya,” katanya.
Andhika juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi, sehingga para pelaku akhirnya diamankan. (Ant)
Halaman : 1 2