Usai melakukan aksi itu, pelaku sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
.
Menurut Ridwan, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar. Atas perbuatannya, korban diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Ridwan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang ada, terlebih kasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2