Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak atas sangkaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas tersebut.
“Selain Pak Yustinus Nahak, kami juga menahan orang lainnya dari unsur swasta yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda ST,” kata Kabid Humas Polda NTT Johannes Bangun kepada pers di Kupang, Jumat (6/3) malam.
Menurut Johannes, ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan terakhir dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.
Nilai kontrak sebesar Rp9,6 miliaran dengan kontraktor pelaksana adalah dari CV. TIMINDO Kuasa dengan Direktur atas nama Baharudin Tomy, dengan cara mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang/ jasa.