Disamping itu juga pihaknya menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliar.
Mantan Kapolres Kupang Kota itu mengatakan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (6/3) malam dan untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Halaman : 1 2