Presiden Jokowi Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan untuk Membatasi Kebebasan Pers

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Perpres yang mengatur mengenai hak-hak penerbit (Publisher Rights) tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Jokowi menjelaskan bahwa Perpres ini lahir dari keinginan untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas dan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan implementasi Perpres ini harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama masa transisi. Baik itu berupa respons dari platform digital, masyarakat, hingga pengguna layanan.

“Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini. Pemerintah juga tidak tinggal diam, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Deklarasi Cawapres, Prabowo Tiru Kata Jokowi: Ojo Kesusu

Presiden pun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Saya minta kepada Menkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada pers nasional,” tuturnya.

Jokowi juga merespon adanya kekhawatiran dari konten kreator dengan adanya perpres ini.

“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39 WIB

Kronologi Warga Desa Golo Lanak Tengelam di Wae Racang, Tak Indahkan Larangan Teman

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB

Warganya Tenggelam di Wae Racang, Kades Golo Lanak Harap Petugas Datang untuk Menyelam

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:37 WIB

Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Berita Terbaru