Kepala Desa (Kades) Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Ahmad Radit yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Tipikor Polres Manggarai Barat, ternyata belum setahun menjabat. Radit diketahui terpilih sebagai kades untuk periode 2023-2027.
Meski baru menjabat, Radit diduga telah melakukan pungli saat penandatangan surat jual beli tanah mencapai ratusan juta. Hal itu terungkap dari berbagai sumber yang telah menjadi korban.
Ham, seorang warga Desa Golo Bilas mengatakan dirinya diminta 40 juta saat mengurus 7 kapling tanah yang telah ia jual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Radit sendiri minta bayar 40 juta dan saya sudah serahkan sebanyak 8 juta secara tunai di kantor Desa Golo Bilas,” ujar Ham kepada Tajukflores.com pascapenangkapan Kades Radit, Selasa (4/6) siang
Dirinya mengaku keberatan dengan permintaan sang kades namun karena terpaksa maka ia penuhi permintannya.
“Jujur kita sangat kecewa atas sikap Pa Radit,” katanya.
Sementara, korban lainnya, Jones, mengaku diminta uang Rp10 juta oleh Kades Radit untuk memuluskan surat jual beli tanah.
“Saya sudah transfer sebanyak 6,5 juta waktu Pa Kades masih berada di Kupang. Sementara sisanya 3,5 juta dan harus segera bayar,” ungkap Jones.
Halaman : 1 2 Selanjutnya