Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan menegaskan tidak menemukan bukti cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menilai dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel dalam sidang tersebut.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya