Randy Badjideh Tidak Percaya Dituntut Hukuman Mati, Masih Tetap Menyangkal Bunuh Astri dan Lael

Selasa 17-10-2023, 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Tajukflores.com – Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh tidak percaya dan kaget dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Randy Badjideh juga masih tetap tidak mengakui jika dirinya lah yang membunuh korban Astri dan Lael yang tak lain merupakan selingkuhan dan darah dagingnya sendiri

Reaksi kaget dan tidak percaya Randy Badjideh itu diungkapkan kuasa hukumnya, Benny Taopan, Senin 18 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny Taopan, momen suami sah dari Ira Ua mengaku kaget dengan tuntutan JPU itu terjadi saat keluar dari ruangan persidangan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael,” kata Benny Taopan, melansir Pos Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung di yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negari (PN) Kupang Kelas 1A, NTT itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:  Tak Perlu Tunggu Prabowo-Gibran, Pengusaha Dermawan di Kupang Beri Makan Siang Gratis ke Siswa SD

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.

JPU terdiri dari Herry Franklin, Herman Deta dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, dan Benny Taopan.

Selama persidangan, Randy Badjideh nampak tenang. Pria itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange.

Ketua Majelis Hakim Wari Juniati sempat menanyakan kondisi kesehatan, dan dijawab Randy Badjideh bahwa dia dalam keadaan sehat.

Hakim Wari Juniati juga menanyakan terdakwa apakah kuat, sudah makan. “Masih kuat,” jawab Randy Badjideh.

Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga:  Teriakan 'Ganjar Presiden' Sambut Ganjar Pranowo di Kupang

JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi.

Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.

Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.

Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Korban Penembakan di Jayanti Tangerang Meninggal Dunia setelah Perawatan Intensif
Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WIB

Yoakhim Jehati Ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Melki-Johni di Kabupaten Manggarai

Kamis, 5 September 2024 - 17:09 WIB

Pengamat Politik: Petahana Tidak Selalu Jamin Menang dalam Pilkada Manggarai Barat

Kamis, 5 September 2024 - 16:43 WIB

Dilantik sebagai Anggota DPRD NTT, Yohanes De Rosari Yakin Melki Laka Lena Menang di Pilgub NTT

Rabu, 4 September 2024 - 14:37 WIB

Melki Laka Lena Disebut Berjasa dalam Kemenangan Prabowo-Gibran di NTT

Selasa, 3 September 2024 - 20:20 WIB

Richard Sontani Ungkap 3 Alasan Maju Pilkada Manggarai Barat 2024 bersama Mario Pranda

Selasa, 3 September 2024 - 11:25 WIB

Ketua Tim Pemenangan Ansy-Jane Apresiasi Pelayanan KPU dan Bawaslu Provinsi NTT

Senin, 2 September 2024 - 20:58 WIB

Cinta Ansy-Jane untuk NTT Pancarkan Sosok Ahok yang Ingin Masyarakat Mandiri dan Berdaya

Senin, 2 September 2024 - 15:00 WIB

Relawan Muda: Mario-Richard Tinggalkan Zona Nyaman Demi Melayani Rakyat Manggarai Barat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB