Tajukflores.com – Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh tidak percaya dan kaget dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Randy Badjideh juga masih tetap tidak mengakui jika dirinya lah yang membunuh korban Astri dan Lael yang tak lain merupakan selingkuhan dan darah dagingnya sendiri
Reaksi kaget dan tidak percaya Randy Badjideh itu diungkapkan kuasa hukumnya, Benny Taopan, Senin 18 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Benny Taopan, momen suami sah dari Ira Ua mengaku kaget dengan tuntutan JPU itu terjadi saat keluar dari ruangan persidangan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael,” kata Benny Taopan, melansir Pos Kupang.
Dalam sidang yang berlangsung di yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negari (PN) Kupang Kelas 1A, NTT itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.
JPU terdiri dari Herry Franklin, Herman Deta dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, dan Benny Taopan.
Selama persidangan, Randy Badjideh nampak tenang. Pria itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange.
Ketua Majelis Hakim Wari Juniati sempat menanyakan kondisi kesehatan, dan dijawab Randy Badjideh bahwa dia dalam keadaan sehat.
Hakim Wari Juniati juga menanyakan terdakwa apakah kuat, sudah makan. “Masih kuat,” jawab Randy Badjideh.
Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi.
Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.
Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.
Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.
Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya