Randy Badjideh Tidak Percaya Dituntut Hukuman Mati, Masih Tetap Menyangkal Bunuh Astri dan Lael

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Randy Badjideh tidak percaya dituntut dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan ibu anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Tajukflores.com – Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh tidak percaya dan kaget dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Randy Badjideh juga masih tetap tidak mengakui jika dirinya lah yang membunuh korban Astri dan Lael yang tak lain merupakan selingkuhan dan darah dagingnya sendiri

Reaksi kaget dan tidak percaya Randy Badjideh itu diungkapkan kuasa hukumnya, Benny Taopan, Senin 18 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny Taopan, momen suami sah dari Ira Ua mengaku kaget dengan tuntutan JPU itu terjadi saat keluar dari ruangan persidangan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael,” kata Benny Taopan, melansir Pos Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung di yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negari (PN) Kupang Kelas 1A, NTT itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:  Sebut Kapolri Tidak Netral, KBA News dan Polri Usut Penyebar Hoaks

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.

JPU terdiri dari Herry Franklin, Herman Deta dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, dan Benny Taopan.

Selama persidangan, Randy Badjideh nampak tenang. Pria itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi orange.

Ketua Majelis Hakim Wari Juniati sempat menanyakan kondisi kesehatan, dan dijawab Randy Badjideh bahwa dia dalam keadaan sehat.

Hakim Wari Juniati juga menanyakan terdakwa apakah kuat, sudah makan. “Masih kuat,” jawab Randy Badjideh.

Menurut JPU, suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kapal Kayu Tenggelam di Pulau Kera Kupang, 36 Penumpang Selamat

JPU Herry Franklin menyebut tuntutan JPU sebanyak 200 halaman lebih. Hakim meminta agar yang dibacakan adalah pokok materi.

Herry Franklin mengatakan, terdakwa yang membunuh kemudian menguburkan korban sehingga di dalam benak terdakwa, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Sedangkan dalam sidang, terdakwa mengaku dia sendiri yang mengemudi mobil Rush ke kantor BPK. Menurut JPU, bagaimana mungkin mobil Rush bisa bergerak sendiri.

Sedangkan luka-luka ada pada tubuh korban, terdakwa Randy Badjideh juga tidak mengetahui padahal di dalam mobil hanya terdakwa dan dua korban.

Bahwa ada luka di dada bagian tengah terdakwa mengaku mencekik, tapi saat sidang hal ini tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru