Vonis Mati dan Kisah Cinta Segitiga Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael

Selasa 17-10-2023, 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe. Foto: Tajukflores.com

Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe. Foto: Tajukflores.com

Tajukflores.com – Teriakan histeris keluarga dan masyarakat mewarnai vonis mati terhadap Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri IA Kota Kupang, Rabu, 24 Agustus 2022 siang.

Sementara, di ruang sidang, Randy Badjideh tampak tertunduk lesu di balik masker putih yang dikenakannya siang itu.

“Yes, hukuman mati,” teriak masyarakat seraya melompat kegirangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski menyaksikan sidang putusan dari luar ruangan sidang, namun hal itu tak menghalangi luapan kegembiraan mereka. Tangis bahagia keluarga Astri dan Lael pecah.

Hampir setahun lamanya keluarga dan masyarakat mencari keadilan untuk Astri dan Lael dalam kasus yang dikenal dengan sebutan Kasus Pekanse Alak, Kota Kupang tersebut.

Selama setahun itu juga, warga dan masyarakat menunggu keputusan hakim atas aksi kejam Randy Badjideh terhadap bekas pacar dan anak kandungnya itu.

Sidang putusan Randy Badjideh dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Januarti. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacar dan anak kandungnya itu.

Baca Juga:  Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan karena Nafsu, Khoiri Ngaku Menyesal: Setan di Pikiran Saya!

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya.

Baca Juga:  Gempa M 5,6 Guncang Barat Laut Mbay-Nagekeo NTT, Getaran Dirasakan hingga ke Labuan Bajo

Fakta tersebut seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy Badjideh terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.

Kisah Cinta Segitiga Randy dan Astri dan Ira Ua

Kurang lebih tiga bulan lamanya Randy Badjideh menyembunyikan peristiwa keji itu. Setelah menghabisi Astri dan Lael pada 28 Agustus 2021, jenazah ibu dan anak itu baru ditemukan tiga bulan kemudian, tepatnya pada November 2021.

Setelah penemuan jenazah itu terkuak secara tak sengaja oleh pekerja proyek galian pipa, barulah satu persatu muncul aktor yang ikut terlibat dan mengetahui kejadian itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Marcel Gual

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat
Pria Asal Jakarta Tertangkap Basah Intip Perempuan Mandi di Denpasar
Selingkuh dengan LC, Kompol Hendy Prabowo dan Kekasih Gelapnya Dwi Aulia Rahmawati Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Polda NTT Buru Penyebar Hoaks Kapolda Daniel Silitonga Hina Mahasiswa NTT SDM Rendah
Berita ini 6,902 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB