Tajukflores.com – Teriakan histeris keluarga dan masyarakat mewarnai vonis mati terhadap Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri IA Kota Kupang, Rabu, 24 Agustus 2022 siang.

Sementara, di ruang sidang, Randy Badjideh tampak tertunduk lesu di balik masker putih yang dikenakannya siang itu.

“Yes, hukuman mati,” teriak masyarakat seraya melompat kegirangan.

Meski menyaksikan sidang putusan dari luar ruangan sidang, namun hal itu tak menghalangi luapan kegembiraan mereka. Tangis bahagia keluarga Astri dan Lael pecah.

Hampir setahun lamanya keluarga dan masyarakat mencari keadilan untuk Astri dan Lael dalam kasus yang dikenal dengan sebutan Kasus Pekanse Alak, Kota Kupang tersebut.

Selama setahun itu juga, warga dan masyarakat menunggu keputusan hakim atas aksi kejam Randy Badjideh terhadap bekas pacar dan anak kandungnya itu.

Sidang putusan Randy Badjideh dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Januarti. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacar dan anak kandungnya itu.

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.