Tajukflores.com – Teriakan histeris keluarga dan masyarakat mewarnai vonis mati terhadap Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri IA Kota Kupang, Rabu, 24 Agustus 2022 siang.
Sementara, di ruang sidang, Randy Badjideh tampak tertunduk lesu di balik masker putih yang dikenakannya siang itu.
“Yes, hukuman mati,” teriak masyarakat seraya melompat kegirangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski menyaksikan sidang putusan dari luar ruangan sidang, namun hal itu tak menghalangi luapan kegembiraan mereka. Tangis bahagia keluarga Astri dan Lael pecah.
Hampir setahun lamanya keluarga dan masyarakat mencari keadilan untuk Astri dan Lael dalam kasus yang dikenal dengan sebutan Kasus Pekanse Alak, Kota Kupang tersebut.
Selama setahun itu juga, warga dan masyarakat menunggu keputusan hakim atas aksi kejam Randy Badjideh terhadap bekas pacar dan anak kandungnya itu.
Sidang putusan Randy Badjideh dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Januarti. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacar dan anak kandungnya itu.
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya.
Fakta tersebut seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy Badjideh terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.
Kisah Cinta Segitiga Randy dan Astri dan Ira Ua
Kurang lebih tiga bulan lamanya Randy Badjideh menyembunyikan peristiwa keji itu. Setelah menghabisi Astri dan Lael pada 28 Agustus 2021, jenazah ibu dan anak itu baru ditemukan tiga bulan kemudian, tepatnya pada November 2021.
Setelah penemuan jenazah itu terkuak secara tak sengaja oleh pekerja proyek galian pipa, barulah satu persatu muncul aktor yang ikut terlibat dan mengetahui kejadian itu.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya