Keempat, peserta pertemuan tidak dibenarkan/dilarang melakukan pawai/konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan.
Kelima, dalam pelaksanaan pertemuan baik itu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Keenam, pasangan calon, tim sukses, dewan pimpinan partai politik dan tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.
Ketujuh, apabila dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kedelapan, apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye beberapa hari ini, tingkat kepatuhan pasangan calon terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye sangat bagus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya