Tenaga Honorer Harus Punya Surat Ini sebagai Syarat untuk Diangkat Jadi PPPK 2024

Minggu 05-05-2024, 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Dalam aksinya, mereka menuntut para guru honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ribuan Guru honorer K2 dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Dalam aksinya, mereka menuntut para guru honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tajukflores.com – Pemerintah memprioritaskan ata mengutamakan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun 2024. Namun, untuk diangkat, tenaga honorer harus mempunyai surat khusus sebagai syarat.

Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK telah menjadi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023.

Baca Juga:  DPR RI Minta Pemda Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer untuk Diangkat PPP 2024

Meskipun merupakan amanat dalam UU ASN 2023, namun tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Dikutip dari laman bkn.go.id, tenaga honorer wajib memenuhi persyaratan agar bisa lolos dan diangkat menjadi PPPK. Tenaga honorer wajib mempunyai satu surat sebagai syarat agar bisa lolos dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB