Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemutakhiran data tenaga honorer agar bisa masuk dalam database BKN dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini terkait dengan rencana pemerintah membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan total alokasi formasi sebanyak 2.005.694, dengan rincian 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah.
Guspardi menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer tetap harus mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat sebagai PPPK tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Menteri PANRB Azwar Anas telah menegaskan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas dan 100% akan diterima.
“Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN,” ujar Guspardi di Jakarta, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Guspardi, yang merupakan Politisi PAN ini, menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 agar mereka bisa segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam database BKN, Guspardi menyarankan agar mereka melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing.
“Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk database BKN,” tegasnya.
Guspardi menekankan pentingnya keseriusan Pemda dalam menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
“Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” tegasnya.
Terakhir, Guspardi berharap KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.
“Hal ini dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” pungkas Guspardi.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K