Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi Rp2.186.826, naik sebesar 2,96 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.123.994. Kenaikan UMP NTT 2024 ini masih di bawah provinsi tetangga Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni naik 3,06% menjadi Rp2.444.067.
Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Erni Usboko, menyampaikan bahwa penetapan UMP NTT 2024 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tertanggal 15 November 2023, yang memaparkan informasi tatacara penetapan UMP 2024 serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi dasar penetapan tersebut.
“Penetapan UMP NTT tahun 2024 sesuai dengan formula perhitungan UMP berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, maka ditetapkan sebesar Rp2.186.826,” ujar Erni Usboko di Kupang, Selasa, 22 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan peningkatan UMP NTT ini diatur dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tertanggal 20 November 2023, di mana UMP yang semula Rp2.123.994 naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826 untuk UMP 2024.
Erni Usboko juga menambahkan harapannya bahwa kenaikan UMP ini dapat digunakan minimal untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja di bawah satu tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya