Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Payong Boli meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku yang menyebarkan provokasi terkait penolakan rapid test COVID-19 di Desa Sagu, Kecamatan Adonara.
“Pihak-pihak lain luar Desa Sagu jangan menebarkan provokasi dengan pernyataan-pernyataan aneh di media sosial maupun langsung, baik menggunakan akun palsu atau apapun. Mohon polisi tangkap karena masuk kategori ujaran kebencian, hasutan, hoaks dan provokator busuk,” ujar Agus Payong Boli, Kamis (4/6).
Ia mengatakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya pernyataan berbau provokasi yang muncul di media sosial dan adanya penolakan rapid test yang dilakukan warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, di Pulau Adonara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, pernyataan-pernyataan itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menimbulkan keresahan publik.
“Polisi jangan menunggu lagi. Langsung bisa ditangkap dan diproses,” ujar Agus.
Tolak rapid test
Sebanyak 22 warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, yang sebelumnya diketahui kontak erat dengan pasien positif COVID-19, menolak menjalani rapid test di Puskesmas setempat.
Camat Adonara, Ariston Kolot Ola mengatakan, tim Gugus Tugas COVID- 19 dari kecamatan sudah menjadwalkan rapid test pada Senin (1/6/), namun pemeriksaan dibatalkan karena adanya penolakan warga.
Penolakan itu, kata dia, karena warga meragukan hasil pemeriksaan swab terhadap pasien 02 yang dinyatakan positif terpaparCOVID-19, yang merupakan warga Desa Sagu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya