Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Payong Boli meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku yang menyebarkan provokasi terkait penolakan rapid test COVID-19 di Desa Sagu, Kecamatan Adonara.

“Pihak-pihak lain luar Desa Sagu jangan menebarkan provokasi dengan pernyataan-pernyataan aneh di media sosial maupun langsung, baik menggunakan akun palsu atau apapun. Mohon polisi tangkap karena masuk kategori ujaran kebencian, hasutan, hoaks dan provokator busuk,” ujar Agus Payong Boli, Kamis (4/6).

Ia mengatakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya pernyataan berbau provokasi yang muncul di media sosial dan adanya penolakan rapid test yang dilakukan warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, di Pulau Adonara.

Menurut Agus, pernyataan-pernyataan itu akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menimbulkan keresahan publik.

“Polisi jangan menunggu lagi. Langsung bisa ditangkap dan diproses,” ujar Agus.

Tolak rapid test