Bekasi – Wacana pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama mendapat respon positif dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menyatakan sepakat dengan wacana tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang pernikahan di Indonesia hanya satu dan berlaku bagi semua agama.

“Kalau saya sependapat saja. Toh Undang-Undang pernikahan hanya satu, itu berlaku bagi agama manapun,” kata Taufiq, Sabtu (2/3).

Baca Juga:  Bawaslu NTT Harap Keberhasilan Pemilu Terulang di Pilkada 2024, DPRD Titik Sentral Demokrasi

Kebijakan ini diharapkan dapat menghapus disparitas yang selama ini terjadi dan menciptakan rasa keadilan.

Saat ini, pernikahan di KUA dan Catatan Sipil memiliki perbedaan, seperti biaya yang dikenakan.

“Kalau nikah di KUA dan di Catatan Sipil berbeda. Kalau di kami menikah gratis kalau di KUA dikenakan biaya,” kata dia.

Baca Juga:  Diduga Plagiat Tulisan Dosen Malaysia, Unas Ambil Tindakan Tegas terhadap Dekan FEB Prof Kumba

Disdukcapil Kota Bekasi siap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait wacana ini.

Hal terpenting adalah bagaimana setiap warga negara dapat mencatatkan pernikahannya secara resmi, baik di KUA maupun Catatan Sipil.

“Yang terpenting adalah bagaimana orang menikah itu dicatat negara. Sebab banyak masyarakat kita mencatatkan pernikahannya secara resmi,” ujarnya.