YLBHI Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik saat Doa Rosario di Tangsel, Negara Gagal Lindungi Warganya!

Rabu 08-05-2024, 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa para mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat menjalankan doa Rosario di indekos mereka di Tangsel, Banten, pada Minggu (5/5) malam.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang berdoa merupakan kejahatan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengecam tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang,” kata Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5).

Baca Juga:  5 Peluang Bisnis Pariwisata di Industri Travel 2024

YLBHI juga mempersoalkan sikap Ketua RT bernama Diding yang justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antarumat beragama, disertai kekerasan.

Padahal, lanjut Isnur, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Lembaga ini memandang tindakan pelarangan terhadap sejumlah mahasiswa yang beribadah di ruang privat merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Menangis Terharu, Caleg Nasdem NTT Ratu Wulla Sebut Dirinya Tak Bisa Buat Apa-apa!

Menurut Isnur, dalam berbagai peristiwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama/keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian yang meluas.

Ia mengatakan konflik internasional antarumat beragama/berkeyakinan di Timur Tengah dapat memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal (failed states). Sebba, kata dia, negara tidak mampu menjalankan fungsinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB