“Pada prinspnya, KPU hanya melaksanakan tahapan. Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, Senin, (21/12) terkait sengketa Pilkada NTT.
Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.
Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya