Bawaslu Kabupaten Manggarai menegaskan akan membubarkan kampanye yang melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang sudah diserahkan dua pasangan calon, Deno Kamelus-Victor Madur dan Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut kepada Kepolisian dan Bawaslu Manggarai.
Dalam rilis yang diterima Tajukflores.com, terdapat delapan ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam STTP, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Kedua, pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Ketiga, semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai nilai luhur Pancasila.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya