Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat empat dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat dan Manggarai Barat.
Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya