Ahok alias BTP Tak Mungkin Jadi Wapres Apalagi Presiden

Senin, 2 Desember 2019 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari belakangan, penulis mendengar dan membaca perbincangan masyarakat baik di tempat-tempat ngobrolsantai seperti warung kopi dan juga di grup WhatsApp. Bahwa, pertama, tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma`aruf Amin mengundurkan diri dan posisinya diganti oleh Ahok alias BTP (Basuki Tjahja Purnama).

Isu kedua adalah Ma`aruf Amin sakit-sakitan sehingga tidak lama setelah dilantik menjadi Wapres ia meninggal dunia dan posisinya sebagai Wapres diganti Ahok alias BPT. Kejam memang! Masa meninggal dunia Mar’uf Amin mendahului Tuhan yang Maha Kuasa.

Baca Juga :  Peta Kekuatan Prabowo VS Anies VS Ganjar di Jawa Barat, Siapa Unggul?

Penulis sungguh yakin yang memainkan dua isu tersebut adalah kelompok anti pasangan Capres Joko Widodo dan Mar’uf Amin. Mereka memainkan sentimen masyarakat anti Ahok yang sudah terbukti menistakan Al-quran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahok Sudah Selesai

Amendemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, secara mampu secara rohani dan jasmani sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Anomali Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa dalam hal kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi MPR yang menentukan, bukan Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Dikenal Sebagai Daerah Subur, Buah Impor Membanjiri Manggarai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:44 WIB

Dokter Richard Lee Dikecam Netizen Dianggap Berpura-pura Dukung Islam dan Palestina

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:20 WIB

BCL Bahagia Nikahi Tiko Aryawardhana Usai 12 Tahun Terindah dengan Ashraf Sinclair

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:53 WIB

Sinopsis Film 13 Bom di Jakarta yang Diperankan Rio Dewanto

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:25 WIB

BCL Hapus Nama Belakang Sinclair, Akun IG Mendiang Ashraf Dipenuhi Keluhan Netizen

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Berita Terbaru

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo meninggal dunia setelah dirawat intensif sejak 22 September 2023. Foto: Istimewa

Nasional

Innalillahi, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Minggu, 3 Des 2023 - 19:44 WIB