Ahok alias BTP Tak Mungkin Jadi Wapres Apalagi Presiden

Senin, 2 Desember 2019 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahok alias BTP telah divonis dua tahun penjara oleh hakim, dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap. Ahok sudah menjalani hukum itu, dimana pada 26 Januari 2019 lalu ia sudah mulai menghirup udara bebas. Bebas murni.

Ahok divonis dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun.

Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal di atas, Ahok alias BTP tidak mungkin menjadi Wakil Presiden RI apalagi Presiden RI.

Bukan hanya itu, Ahok alias BTP juga tidak mungkin menjadi Menteri Negara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga melarangnya. Pasal 22 ayat (2) huruf f UU ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Jadi Ahok alias BTP sudah tutup buku untuk menjadi Menteri Negara, Wakil Presiden RI dan Presiden. Ahok bisa menduduki jabatan-jabatan itu kalau peraturan perundang-undangan yang disebutkan direvisi.

Baca Juga:  Benarkah Bisnis Lendir Online Mulai Menjamur di Kota Kupang?

Jadi, isu atau kampanye bahwa KH Ma`aruf Amin akan diganti Ahok menjadi Wapres RI tidak mungkin alias mustahil.

 

Oleh: Edi Hardum, praktisi hukum dan wartawan di Jakarta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru