Ahok alias BTP telah divonis dua tahun penjara oleh hakim, dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap. Ahok sudah menjalani hukum itu, dimana pada 26 Januari 2019 lalu ia sudah mulai menghirup udara bebas. Bebas murni.
Ahok divonis dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun.
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal di atas, Ahok alias BTP tidak mungkin menjadi Wakil Presiden RI apalagi Presiden RI.
Bukan hanya itu, Ahok alias BTP juga tidak mungkin menjadi Menteri Negara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga melarangnya. Pasal 22 ayat (2) huruf f UU ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Jadi Ahok alias BTP sudah tutup buku untuk menjadi Menteri Negara, Wakil Presiden RI dan Presiden. Ahok bisa menduduki jabatan-jabatan itu kalau peraturan perundang-undangan yang disebutkan direvisi.
Jadi, isu atau kampanye bahwa KH Ma`aruf Amin akan diganti Ahok menjadi Wapres RI tidak mungkin alias mustahil.
Oleh: Edi Hardum, praktisi hukum dan wartawan di Jakarta.
Halaman : 1 2