Aktivis Antikorupsi Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Senin 25-03-2024, 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan buronan (Pixabay)

Ilustrasi penangkapan buronan (Pixabay)

Jakarta – Aktivis antikorupsi Oce Madril menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang mulai berlaku. Menurutnya, perjanjian ini penting untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

“Singapura selama ini diduga menjadi tempat pelarian buronan korupsi. Dengan adanya perjanjian ini, ekstradisi dapat dilakukan secara efektif,” kata Oce dalam sebuah dialog di Jakarta, Senin (25/3).

Oce meyakini perjanjian ini akan mempermudah proses ekstradisi dan membantu pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan yang selama ini tidak berhasil dipulangkan.

“Daftar buronan harus dilihat kembali dan dikomunikasikan dengan pemerintah Singapura. Siapa tahu buronan-buronan itu ada di Singapura,” ujarnya.

Selain itu, Oce juga menekankan pentingnya mencari aset yang diinvestasikan di Singapura oleh para buronan. Hal ini penting untuk mengembalikan aset hasil korupsi atau pencucian uang.

“Perjanjian ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai perjanjian ini hanya menunggu sekian tahun ke depan,” kata Oce.

Baca Juga:  Sandra Dewi Diperiksa Kejagung terkait Aliran Uang Korupsi Suaminya, Harvey Moeis

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

“Perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antarkedua negara,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2024).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB