Kupang – Tim Resmob Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap JR, salah satu tersangka kasus pencurian sapi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JR ditangkap saat hendak kabur meninggalkan Kupang menuju Papua di Bandara El Tari.
“Tersangka JR sudah kami tangkap kemarin di Bandara El Tari saat hendak terbang meninggalkan Kupang,” kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, dikutip pada Sabtu (9/3).
Penangkapan JR dilakukan terkait kasus pencurian ternak sapi milik warga di Kabupaten Kupang, NTT yang meresahkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JR merupakan satu dari lima tersangka yang terlibat dalam pencurian sapi milik Obet Haumeni pada tanggal 11 September 2023. JR dan EL ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kapolres menjelaskan bahwa JR ditangkap di Bandara El Tari saat bersama istrinya. Keduanya hendak melarikan diri ke Papua dengan rute Kupang-Makassar-Papua.
Saat ditangkap, JR tidak dapat berkutik dan tidak bisa melarikan diri di tengah kerumunan para penumpang di ruang tunggu Bandara El Tari.
Informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua diperoleh dari kerja sama dengan maskapai Lion Air. Tim Resmob Serigala Polres Kupang yang dipimpin Aiptu Andri Tade langsung menuju Bandara El Tari setelah mendapatkan informasi tersebut.
“JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang,” ujar Kapolres.
JR dan rekan-rekannya yang sebelumnya telah ditangkap dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. Kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum,” tegas Kapolres.
Penulis : Kevindo
Editor : DM