ART Indonesia Didakwa Singapura Bantu Rentenir Pasang Iklan di TikTok, Terancam Penjara 4 Tahun

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ART asal Indonesia Ida Yuliati didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura. Foto ilustrasi

ART asal Indonesia Ida Yuliati didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura. Foto ilustrasi

Singapura – Seorang aisten rumah tangga (ART) asal Indonesia bernama Ida Yuliati (43) didakwa di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. Ida terancam hukuman maksimum empat tahun penjara.

Kasus ini baru diketahui oleh KBRI Singapura setelah Ida diadili. Menurut Minister Consellor Fungsi Protokol Konsuler dan Perlindungan WNI KBRI Singapura, Yosep Tutu, Ida didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura.

Ida diduga membantu rentenir memasang sekitar 20 iklan pinjaman uang di TikTok antara 14 Juni hingga 25 Juni tahun lalu. Ida sendiri telah membayar jaminan (bail out).

Yosep mengatakan, ada kemungkinan Ida mengakui kesalahannya dan menerima dakwaan yang dikenakan pengadilan Singapura.

Berdasarkan aturan hukum yang ada, apabila ada pengakuan bersalah dari terdakwa, maka yang bersangkutan tidak ditahan sambil menunggu tindaklanjut kasusnya.

Berdasarkan informasi yang ada, Ida terbukti bersalah telah membantu rentenir tanpa izin dalam bisnis mereka. Ida bisa dihukum maksimum empat tahun penjara dan dihukum denda maksimum SG$ 30.000 (Rp 349,4 juta) hingga SG$ 300.000 (Rp 3,4 miliar).

Baca Juga:  PUPR Mulai Renovasi Rumah Warga di Labuan Bajo Jadi Homestay

Namun, Ida bisa menghadapi hukuman dua kali lipat. Pasalnya, dakwaannya digabungkan atau melibatkan beberapa insiden yang digabungkan menjadi satu.

Yosep memastikan, KBRI akan membatu Ida menghadapi masalah hukumnya dan memastikan hak-haknya terpenuhi.

“Sekarang KBRi masih berupaya menemukan Ida untuk berkomunikasi lebih lanjut dengannya,” kata Yosep.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kuriniati

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:54 WIB

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:29 WIB

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Berita Terbaru