KPU Ngada di Pulau Flores mengembalikan berkas syarat dukungan dua pasangan bakal calon perseorangan yang akan ikut dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada.
“Berkas dua pasangan bakal calon yang dikembalikan itu adalah Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman),” ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (22/2).
Pengembalian dokumen tersebut, karena masih ada selisih urutan dan jumlah antara dokumen formulir B1-KWK dan B1.1-KWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“B1 itu surat penyataan dukungan, ditandatangani pendukung dan ditempel foto copy e-KTP, Hasil input B1 ke silon seharusnya sama, baik urutan maupun jumlah,” ujarnya.
Karena itu, kata dia berkas paket DOA yang diterima KPU pada Rabu, (19/2) pukul 12.30 WITA telah dikembalikan pada Kamis, (20/2) pukul 01.15 WITA.
Halaman : 1 2 Selanjutnya